Kumpulan Penggalan Artikel Air Sugihan

Asalamualaikum wr. wb

Selamat datang di "KUPAAS" sebuah blog yang saya ciptakan untuk masyarakat air sugihan, blog ini adalah sebuah rintisan oleh karena itu mohon maaf jika banyak kesalahan mohon saran dan kritiknya agar saya dapat memperbaikinya,, semua isi artikel ini di dapat dari sumber lain, baik web link maupun warga setempat, dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan saran maupun kritiknya.

"Kesuksesan akan Menghampiri dari Hal Kecil"

Wasalam.

Rabu, 07 April 2010

Kasus PLTS Air Sugihan

Sebanyak 11 kepala desa (Kades) yang ada di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, mangkir dari panggilan Unit Pidkor Polres OKI. Panggilan yang dilayangkan bagi 11 Kades ini terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) atas proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), yang kasusnya telah sampai pada pihak kepolisian.

Kapolres OKI, AKBP Drs Cok Bagus Ary Yudayasa, melalui Kasat Reskrim, AKP Doni S Sembiring SIk, didampingi Kanit Pidkor, Aiptu Acep Atmaja, Jumat (12/2) menjelaskan bahwa panggilan yang dilayangkan pihaknya tersebut adalah panggilan pertama.

“Kami akan melakukan panggilan kedua beberapa hari mendatang. Namun, jika tetap saja mangkir maka akan diteruskan dengan panggilan ketiga dan penjemputan paksa,” tegas Kasat Reskrim.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan pungli dalam proyek PLTS ini terjadi pada tahun anggaran APBN 2008-2009. Dalam anggaran proyek PLTS tersebut, 19 desa masuk dalam anggarannya, namun baru 11 desa yang diploting, yakni  Desa Tirta  Mulya, Jati Mulya, Desa Sriwijaya Baru, Desa Sungai Batang, Desa Mukti Jaya, Desa Nusantara, Bukit Batu, Rengas Abang, Sido Rahayu, Margo Tani dan Desa Bandar Jaya.

Dari kesebelas desa tersebut, dibagi pengadaannya dalam tiga tahap yakni untuk tahap pertama meliputi Desa Tirta  Mulya, Jati Mulya dan Desa Sriwijaya Baru sebanyak 300 unit. Tahap kedua meliputi Desa Sungai Batang dan Desa Mukti Jaya sebanyak 200 unit. Dan Tahap ketiga meliputi Desa Nusantara, Bukit Batu, Rengas Abang, Sido Rahayu, Margo Tani dan Desa Bandar Jaya dengan 600 unit yang disediakan.

Namun, dalam pengambilan mesin PLTS tersebut di lakukan pungutan oleh kades dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Sedangkan untuk masing-masing desa jumlahnya mesin genset yang dibutuhkan berbeda, sehingga setiap desa jumlah mesin genset yang dibutuhkan antara 2 hingga 3 unit.

Menanggapi mangkirnya sejumlah kades yang dipanggil pihak kepolisian, Koordinator Presedium Rakyat OKI, Welly Tegalega SH, menyayangkan sikap kades di Kecamatan Air Sugihan yang tidak datang memenuhi undangan Polres OKI.

“Walaupun ini panggilan pertama, seharusnya satu atau dua kades seharusnya datang, jika ingin permasalahan ini cepat selesai. Jika keadaannya seperti ini, seolah-olah mereka memang menutupi dan enggan dilakukan pemeriksaan,” tegas Welly. (Irawan).

sumber:indowarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang Keras Menggunakan kata-kata "SARA"