Ternyata pembentukan Kecamatan Air Sugihan Bedasarkan Keputusan dari Presiden Republik Indonesia yaitu: Soeharto
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996) Berikut adalah Kutipan dari Surat Tersebut:
(1) Membentuk Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kerta Mukti;
b. Desa Tirta Mulya;
c. Desa Suka Mulya;
d. Desa Jadi Mulya;
e. Desa Marga Tani;
f. Desa Bandar Jaya;
g. Desa Mukti Jaya; *25653 h. Desa Srijaya Baru;
i. Desa Nusantara; j. Desa Nusakarta; k. Desa Banyu Biru; l. Desa Bangunharjo; m. Desa Sidorahayu; n. Desa Panggungharjo; o. Desa Timbulharjo; p. Desa Sidomakmur; q. Desa Saptoharjo; r. Desa Margomulyo; s. Desa Sungai Batang.
(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Versi Lengkap
Dengan ini secara resmi dibentuk kecamatan Air Sugihan Pada Tanggal : 04-Juli-1996
Kumpulan Penggalan Artikel Air Sugihan
Asalamualaikum wr. wb
Selamat datang di "KUPAAS" sebuah blog yang saya ciptakan untuk masyarakat air sugihan, blog ini adalah sebuah rintisan oleh karena itu mohon maaf jika banyak kesalahan mohon saran dan kritiknya agar saya dapat memperbaikinya,, semua isi artikel ini di dapat dari sumber lain, baik web link maupun warga setempat, dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan saran maupun kritiknya.
"Kesuksesan akan Menghampiri dari Hal Kecil"
Wasalam.
Minggu, 30 Mei 2010
Awal Pembentukan Air Sugihan
Sejarah Pembentukan Kecamatan Air Sugihan
PP 44/1996, PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996) Tanggal: 4 JULI 1996 (
Kembali ke Daftar Isi
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, *25652 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tugumulyo;
b. Desa Kota Pandan;
c. Desa Tulung Harapan;
d. Desa Cahyatani;
e. Desa Cahyabumi;
f. Desa Cahyamaju;
g. Desa Bumi Agung;
h. Desa Sumber Agung;
i. Desa Tebing Suluh; j. Desa Bumiarjo; k. Desa Dabuk Rejo; l. Desa Sukamulya; m. Desa Kepayang; n. Desa Lubuk Seberuk; o. Desa Sungai Belida; p. Desa Rantau Durian; q. Desa Tanjung Sari; r. Desa Muara Burnai.
(2) Wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kerta Mukti;
b. Desa Tirta Mulya;
c. Desa Suka Mulya;
d. Desa Jadi Mulya;
e. Desa Marga Tani;
f. Desa Bandar Jaya;
g. Desa Mukti Jaya; *25653 h. Desa Srijaya Baru;
i. Desa Nusantara; j. Desa Nusakarta; k. Desa Banyu Biru; l. Desa Bangunharjo; m. Desa Sidorahayu; n. Desa Panggungharjo; o. Desa Timbulharjo; p. Desa Sidomakmur; q. Desa Saptoharjo; r. Desa Margomulyo; s. Desa Sungai Batang.
(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Makarti Jaya;
b. Desa Tirta Kencana;
c. Desa Pendowo Harjo;
d. Desa Saleh Mulya;
e. Desa Saleh Mukti;
f. Desa Saleh Agung;
g. Desa Saleh Jaya;
h. Desa Upang;
i. Desa Delta Upang; j. Desa Pangestu.
(2) Wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi dengan wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tebing Bulang;
b. Desa Jirak;
c. Desa Pagar Kaya;
d. Desa Talang Mandung;
e. Desa Kertajaya;
f. Desa Rantau Sialang;
g. Desa Gajah Mati;
h. Desa Sindang Marga;
i. Desa Kertayu; *25654 j. Desa Sukalali; k. Desa Sungai Dua; l. Desa Setia Jaya.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekayu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Betung;
b. Desa Bengkuang;
c. Desa Tanjung Laut;
d. Desa Sedang;
e. Desa Talang Ipuh;
f. Desa Bukit;
g. Desa Sri Kembang;
h. Desa Lubuk Karet;
i. Desa Durian Daun; j. Desa Lubuk Lancang; k. Desa Pulau Rajak; l. Desa Air Senggeris; m. Desa Rimba Terap; n. Desa Biyuku.
(2) Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin III.
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tebing Abang;
b. Desa Rantau Bayur;
c. Desa Tanjung Tiga;
d. Desa Tanjung Pasir;
e. Desa Muara Abab;
f. Desa Peldas;
g. Desa Pagar Bulan;
h. Desa Lebong;
i. Desa Lubuk Rengas; j. Desa Tanjung Menang; k. Desa Sejagung; l. Desa Kemang Bejalu; m. Desa Srijaya; n. Desa Sungai Pinang; o. Desa Sementul.
(2) Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin III.
*25655 Pasal 7
Dengan dibentuknya Kecamatan Betung dan Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan Banyuasin III dikurangi dengan wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Ngulak I;
b. Desa Ngulak II;
c. Desa Ngulak III;
d. Desa Penggage;
e. Desa Jud I;
f. Desa Jud II;
g. Desa Air Balui;
h. Desa Nganti;
i. Desa Ulak Embacang; j. Desa Ngunang; k. Desa Terusan; l. Desa Kemang; m. Desa Tanjung Raya; n. Desa Air Itam; o. Desa Keban I; p. Desa Keban II.
(2) Wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Babat Toman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Pasar Tanjung Enim;
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan;
c. Kelurahan Tanjung Enim;
d. Desa Lingga;
e. Desa Tegalrejo;
f. Desa Keban Agung;
g. Desa Darmo.
(2) Wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
*25656 Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yang meliputi wilayah :
a. Desa Megang Sakti I;
b. Desa Megang Sakti II;
c. Desa Megang Sakti III;
d. Desa Megang Sakti IV;
e. Desa Megang Sakti V;
f. Desa Wonosari;
g. Desa Sumberejo;
h. Desa Jajaran Baru;
i. Desa Pagar Ayu; j. Desa Muara Megang; k. Desa Marga Puspita; l. Desa Tegal Sari; m. Desa Campur Sari; n. Desa Mekar Sari; o. Desa Karya Mulya; p. Desa Rejosari.
(2) Wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Lakitan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulyo.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Betung.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing Abang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I.
*25657 (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I.
Pasal 12
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta *25658 pada tanggal 4 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
KENYATAAN TENTANG PANTAI TIMUR
Usai melakukan pertemuan, Sekjen Presidium PPKT, Anjar Etikana, mengatakan, pihaknya melaporkan kepada Gubernur Sumsel, tentang selesainya pengurusan berkas pemekaran kawasan timur kabupaten/OKI, dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan PP nomor 79 tahun 2007. Bupati dan DPRD OKI juga telah menyetujui usulan pemekaran tersebut. “Pemekaran itu, tepatnya di kawasan timur Kabupaten OKI, dengan empat kecamatan seperti Kecamatan Tulung Selapan, Pangkalan Lampam, Air Sugihan, Sungai Menang dan Cengal,” katanya.
Dijelaskan Anjar, wacana pemekaran sudah mulai diperjuangkan pada tahun 2000 akhir, alasan kuat kawasan timur OKI dimekarkan, karena Kabupaten OKI sangat luas arealnya, sehingga kontrol jalannya pemerintahan dari tingkat pelayanan kepada masyarakat di daerah pesisir, belum terlalu menyentuh. “Untuk transportasi saja, kendaraan air menjadi kendaraan pokok,” jelasnya.
Menurutnya, potensi wilayah yang dimekarkan sangat banyak, secara kasat mata lahan kawasan timur mencakup lima kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 13.000 kilometer bujur sangkar. Selain itu, ada banyak perusahaan berada di sana, seperti PT Sinar Mas Group, PT Wahyuni Mandira, PT Lonsum dan lainnya. “Luas wilayah lima kecamatan ini sama dengan luas satu setengah Provinsi Banten, untuk ibukota kabupaten kita sudah sepakati berada di Tulung Selapan, nama kabupatennya Pantai Timur,” terang dia.
Sementara itu, Ketua PPKT Guntur Melian didampingi Safri HN menambahkan, kawasan Pantai Timur memiliki potensi yang sangat banyak seperti perkebunan karet dan sawit, tambak udang, walet, perikanan dan peternakan, bahkan ada tempat wisata yaitu Pulau Kaspari di Tulung Selapan.
Sedangkan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menyambut baik dan menyatakan setuju pemekaran kawasan Pantai Timur, karena memang sudah dilakukan penelitian dan pengkajian secara ilmiah oleh pihak STPDN dan Balitbang Depdagari. “Tapi masih harus dilakukan study dulu, kalau memang cocok akan kita tindak lanjuti setelah ada moratorium dari pemerintah pusat,” kata Alex.
Gubernur menilai wajar jika pemekaran dilakukan, selain potensi yang berlimpah, pembangunan kawasan dan peningkatan infrastruktur juga perlu dilakukan di OKI, karena didapatkan informasi, jika masyarakat pantai timur ingin mengurus KTP ke Kayu Agung mau tidak mau harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 1,5 juta lebih.
Menanggapi maraknya pemekaran wilayah, Alex berpendapat, pemekaran daerah dilakukan karena beberapa factor, seperti ada yang ingin menjadi bupati baru, ada kepentingan partai politik, ada birokrasi, dan ada yang mensponsori atau mendukung.
sumber : Informasi Pagi
Presidium Pemekaran Kawasan Pantai Timur (PPKT) dan tokoh masyarakat kawasan Timur OKI yang didampingi oleh Kabag Hukum PemKab OKI Drs. M. Ridwan , SH bertemu dengan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Guna untuk menggolkan rencana pembentukan Kabupaten Pantai Timur. DPRD OKI, dan Pemkab OKI pun sudah mensetujui. Bahkan, rekomendasi dari Balitbang Kementerian Dalam Negeri pun sudah terima. Kini tunggu respon Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin. Sementara Sekjen PPKT Ajar Etikana mengatakan, modal untuk memisahkan diri dari OKI sudah didapatkan. Pertama, PPKT memiliki rekomendasi dari Balitbang Depdgari saat melakukan survei dan penelitian. Kedua, rekomendasi dari DPRD OKI sudah merestui pendirian kabupaten Pantai Timur, dan Ketiga adanya keinginan dan aspirasi masyarakat. “Modal inilah akan kami bawa ke Jakarta. Perjuangan ini sudah lama sejak tahun 2000 lalu, lima kecamatan (Tulungselapan, Cengal, Sungaimenang, Pangkalan Lampan dan Kecamatan Air Sugihan) 80 desa dan satu kelurahan. (Pipin Sj)
sumber : MEDIA PERUBAHAN
Dijelaskan Anjar, wacana pemekaran sudah mulai diperjuangkan pada tahun 2000 akhir, alasan kuat kawasan timur OKI dimekarkan, karena Kabupaten OKI sangat luas arealnya, sehingga kontrol jalannya pemerintahan dari tingkat pelayanan kepada masyarakat di daerah pesisir, belum terlalu menyentuh. “Untuk transportasi saja, kendaraan air menjadi kendaraan pokok,” jelasnya.
Menurutnya, potensi wilayah yang dimekarkan sangat banyak, secara kasat mata lahan kawasan timur mencakup lima kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 13.000 kilometer bujur sangkar. Selain itu, ada banyak perusahaan berada di sana, seperti PT Sinar Mas Group, PT Wahyuni Mandira, PT Lonsum dan lainnya. “Luas wilayah lima kecamatan ini sama dengan luas satu setengah Provinsi Banten, untuk ibukota kabupaten kita sudah sepakati berada di Tulung Selapan, nama kabupatennya Pantai Timur,” terang dia.
Sementara itu, Ketua PPKT Guntur Melian didampingi Safri HN menambahkan, kawasan Pantai Timur memiliki potensi yang sangat banyak seperti perkebunan karet dan sawit, tambak udang, walet, perikanan dan peternakan, bahkan ada tempat wisata yaitu Pulau Kaspari di Tulung Selapan.
Sedangkan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menyambut baik dan menyatakan setuju pemekaran kawasan Pantai Timur, karena memang sudah dilakukan penelitian dan pengkajian secara ilmiah oleh pihak STPDN dan Balitbang Depdagari. “Tapi masih harus dilakukan study dulu, kalau memang cocok akan kita tindak lanjuti setelah ada moratorium dari pemerintah pusat,” kata Alex.
Gubernur menilai wajar jika pemekaran dilakukan, selain potensi yang berlimpah, pembangunan kawasan dan peningkatan infrastruktur juga perlu dilakukan di OKI, karena didapatkan informasi, jika masyarakat pantai timur ingin mengurus KTP ke Kayu Agung mau tidak mau harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 1,5 juta lebih.
Menanggapi maraknya pemekaran wilayah, Alex berpendapat, pemekaran daerah dilakukan karena beberapa factor, seperti ada yang ingin menjadi bupati baru, ada kepentingan partai politik, ada birokrasi, dan ada yang mensponsori atau mendukung.
sumber : Informasi Pagi
Presidium Pemekaran Kawasan Pantai Timur (PPKT) dan tokoh masyarakat kawasan Timur OKI yang didampingi oleh Kabag Hukum PemKab OKI Drs. M. Ridwan , SH bertemu dengan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Guna untuk menggolkan rencana pembentukan Kabupaten Pantai Timur. DPRD OKI, dan Pemkab OKI pun sudah mensetujui. Bahkan, rekomendasi dari Balitbang Kementerian Dalam Negeri pun sudah terima. Kini tunggu respon Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin. Sementara Sekjen PPKT Ajar Etikana mengatakan, modal untuk memisahkan diri dari OKI sudah didapatkan. Pertama, PPKT memiliki rekomendasi dari Balitbang Depdgari saat melakukan survei dan penelitian. Kedua, rekomendasi dari DPRD OKI sudah merestui pendirian kabupaten Pantai Timur, dan Ketiga adanya keinginan dan aspirasi masyarakat. “Modal inilah akan kami bawa ke Jakarta. Perjuangan ini sudah lama sejak tahun 2000 lalu, lima kecamatan (Tulungselapan, Cengal, Sungaimenang, Pangkalan Lampan dan Kecamatan Air Sugihan) 80 desa dan satu kelurahan. (Pipin Sj)
sumber : MEDIA PERUBAHAN
Kecamatan Pendukung Pemekaran Pantai Timur
Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendukung rencana pemekaran wilayah Pantai Timur menjadi kabupaten baru. Hal ini terungkap saat rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi, Jumat (26/3) kemarin.
Delapan fraksi yang setuju pemekaran Kabupaten OKI tersebut yakni, Fraksi Demokrat disampaikan A Rifai, Fraksi PKS disampaikan Marzunah ST, Fraksi PBB disampaikan Jakbar, Fraksi Hanura disampaikan Juni Alpansuri, Fraksi Persatuan Indonesia Raya disampaikan M Teguh, Fraksi Amanat Reformasi Sang Dewi Rusmin Nuryadin, Fraksi Golkar disampaikan Sudrono Asnawi dan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Hasan Darwin.
Dengan Demikian, Kabupaten Pantai Timur ini meliputi, Kecamatan Pangkalanlampam memiliki 17 desa, Kecamatan Air Sugihan memiliki 19 desa, Kecamatan Tulung Selapan memiliki 21 desa dan satu kelurahan, Kecamatan Cengal memiliki 11 desa dan Kecamatan Sungai Menang memiliki 18 desa . ”Wilayah Calon Kabupaten Pantai Timur memiliki 5 kecamatan dan 87 desa satu kelurahan dengan luas wilayah 19 ribu meter persegi terdiri daratan dan perairan,” kata Irpan Hadi anggota DPRD asal pesisir pantai.
Delapan fraksi yang setuju pemekaran Kabupaten OKI tersebut yakni, Fraksi Demokrat disampaikan A Rifai, Fraksi PKS disampaikan Marzunah ST, Fraksi PBB disampaikan Jakbar, Fraksi Hanura disampaikan Juni Alpansuri, Fraksi Persatuan Indonesia Raya disampaikan M Teguh, Fraksi Amanat Reformasi Sang Dewi Rusmin Nuryadin, Fraksi Golkar disampaikan Sudrono Asnawi dan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Hasan Darwin.
Dengan Demikian, Kabupaten Pantai Timur ini meliputi, Kecamatan Pangkalanlampam memiliki 17 desa, Kecamatan Air Sugihan memiliki 19 desa, Kecamatan Tulung Selapan memiliki 21 desa dan satu kelurahan, Kecamatan Cengal memiliki 11 desa dan Kecamatan Sungai Menang memiliki 18 desa . ”Wilayah Calon Kabupaten Pantai Timur memiliki 5 kecamatan dan 87 desa satu kelurahan dengan luas wilayah 19 ribu meter persegi terdiri daratan dan perairan,” kata Irpan Hadi anggota DPRD asal pesisir pantai.
Kabar Pemekaran Pantai Timur
“Hasil rapat ini akan dibawa ke Pemerintah Kabupaten OKI, DPD RI dan DPRD OKI untuk dilaporkan. Setelah ditindak lanjuti DPD RI hasil rapat tersebut selanjutnya akan di akan di laporkan ke Gubernur Sumsel,” kata Anggota DPRD Sumsel dari Dapil OKI dan OI, H Ali Imron Bayin.
Menurut anggota fraksi PKS DPRD Sumsel tersebut, latar belakang pemekaran tersebut adanya sejumlah daerah pesisir yang bisa di kategorikan sangat terisolir seperti wilayah timur terutama di kecamatan air sugihan dan sungai menang. “Atas dasar hal tersebut kita berinisiatif untuk mendorong pemekaran wilayah kabupaten OKI. Dengan begitu kita bisa lebih otonom. Selama ini rentan kendali jarak ke ibukota pemerintahan terlalu jauh, sehingga kita memandang perlu ada pemekaran,” katanya.
Senada di katakan Anggota DPRD Sumsel (dapil OKI dan OI), Fikri Juhan yang mengatakan, dewan sepakat dengan proses pemekaran Kabupaten Pantai Timur karena telah memenuhi persyaratan dan aturan dari pemerintah.
“Dewan prinsipnya mendukung pemekaran itu selama itu sesuai dengan aturan dan benar benar berasal dari aspirasi masyarakat. Kita lihat ini sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan,” katanya
Ketua Presidium pemekaran Kabupaten Pantai Timur, Sang Dewi Rusmin Nuryadin menjelaskan, saat ini luas wilayah kabupaten OKI sebesar 18 ribu KM persegi dengan 18 kecamatan. Daerah yang akan di mekarkan terdiri dari lima Kecamatan yang terdiri dari Air Sugihan, Sungai Menang, Cengal, Pangkal Lampam, dan Tulung Selapan.
sumber : S R I P O
Menurut anggota fraksi PKS DPRD Sumsel tersebut, latar belakang pemekaran tersebut adanya sejumlah daerah pesisir yang bisa di kategorikan sangat terisolir seperti wilayah timur terutama di kecamatan air sugihan dan sungai menang. “Atas dasar hal tersebut kita berinisiatif untuk mendorong pemekaran wilayah kabupaten OKI. Dengan begitu kita bisa lebih otonom. Selama ini rentan kendali jarak ke ibukota pemerintahan terlalu jauh, sehingga kita memandang perlu ada pemekaran,” katanya.
Senada di katakan Anggota DPRD Sumsel (dapil OKI dan OI), Fikri Juhan yang mengatakan, dewan sepakat dengan proses pemekaran Kabupaten Pantai Timur karena telah memenuhi persyaratan dan aturan dari pemerintah.
“Dewan prinsipnya mendukung pemekaran itu selama itu sesuai dengan aturan dan benar benar berasal dari aspirasi masyarakat. Kita lihat ini sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan,” katanya
Ketua Presidium pemekaran Kabupaten Pantai Timur, Sang Dewi Rusmin Nuryadin menjelaskan, saat ini luas wilayah kabupaten OKI sebesar 18 ribu KM persegi dengan 18 kecamatan. Daerah yang akan di mekarkan terdiri dari lima Kecamatan yang terdiri dari Air Sugihan, Sungai Menang, Cengal, Pangkal Lampam, dan Tulung Selapan.
sumber : S R I P O
Kamis, 20 Mei 2010
Daftar Presiden Republik Indonesia
1. Soekarno
Soekarno (Bung Karno) Presiden Pertama Republik Indonesia, 1945- 1966, menganut ideologi pembangunan ‘berdiri di atas kaki sendiri’. Proklamator yang lahir di Blitar, Jatim, 6 Juni 1901 ini dengan gagah mengejek Amerika Serikat dan negara kapitalis lainnya: “Go to hell with your aid.” Persetan dengan bantuanmu.
_________________________________________
2. Soeharto
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia, 1967-1998. Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah.
_________________________________________
3. Bacharuddin Jusuf Habibie
Presiden ketiga Republik Indonesia, 1998–1999, Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur menjabat Presiden RI ke-4, 1999-2001. Beliau lahir tanggal 4 Agustus 1940 di desa Denanyar, Jombang, Jawa Timur. Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara. Ayahnya adalah seorang pendiri organisasi besar Nahdlatul Ulama, yang bernama KH. Wahid Hasyim. Sedangkan Ibunya bernama Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Dari perkawinannya dengan Sinta Nuriyah, mereka dikarunia empat orang anak, yaitu Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Arifah Chafsoh, Annita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari .
6. Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden RI ke-6, 2004-Sekarang, Berbeda dengan presiden sebelumnya, beliau merupakan presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses Pemilu Presiden putaran II 20 September 2004. Lulusan terbaik AKABRI (1973) yang akrab disapa SBY ini lahir di Pacitan, Jawa Timur 9 September 1949. Istrinya bernama Kristiani Herawati, merupakan putri ketiga almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo.
Soekarno (Bung Karno) Presiden Pertama Republik Indonesia, 1945- 1966, menganut ideologi pembangunan ‘berdiri di atas kaki sendiri’. Proklamator yang lahir di Blitar, Jatim, 6 Juni 1901 ini dengan gagah mengejek Amerika Serikat dan negara kapitalis lainnya: “Go to hell with your aid.” Persetan dengan bantuanmu.
_________________________________________
2. Soeharto
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia, 1967-1998. Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah.
_________________________________________
3. Bacharuddin Jusuf Habibie
Presiden ketiga Republik Indonesia, 1998–1999, Bacharuddin Jusuf Habibie lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur menjabat Presiden RI ke-4, 1999-2001. Beliau lahir tanggal 4 Agustus 1940 di desa Denanyar, Jombang, Jawa Timur. Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara. Ayahnya adalah seorang pendiri organisasi besar Nahdlatul Ulama, yang bernama KH. Wahid Hasyim. Sedangkan Ibunya bernama Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Dari perkawinannya dengan Sinta Nuriyah, mereka dikarunia empat orang anak, yaitu Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Arifah Chafsoh, Annita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari .
_________________________________________
5. Megawati Soekarnoputri
Presiden Republik Indonesia ke-5, 2001–2004, Megawati Soekarnoputri lahir di Yogyakarta, 23 Januari 1947. Sebelum diangkat sebagai presiden, beliau adalah Wakil Presiden RI yang ke-8 dibawah pemerintahan Abdurrahman Wahid. Megawati adalah putri sulung dari Presiden RI pertama yang juga proklamator, Soekarno dan Fatmawati. Megawati, pada awalnya menikah dengan pilot Letnan Satu Penerbang TNI AU, Surendro dan dikaruniai dua anak lelaki bernama Mohammad Prananda dan Mohammad Rizki Pratama.
__________________________________________
6. Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden RI ke-6, 2004-Sekarang, Berbeda dengan presiden sebelumnya, beliau merupakan presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses Pemilu Presiden putaran II 20 September 2004. Lulusan terbaik AKABRI (1973) yang akrab disapa SBY ini lahir di Pacitan, Jawa Timur 9 September 1949. Istrinya bernama Kristiani Herawati, merupakan putri ketiga almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo.
Senin, 17 Mei 2010
Kami Hadir Untuk Anda
Bagi Seluruh Masyarakat Air Sugihan Dimanapun Berada, Jika Ingin Berinteraksi Dan Bergabung Di Fans Page Facebook Kami Silahkan Klik:
Kumpulan Umum Penduduk Area Air Sugihan (KUPAAS) l Facebook
Semoga Dapat Mempertemukan Anda Dengan Kerabat Anda...
Facebook adalah sarana sosial yang menghubungkan orang-orang dengan teman dan rekan mereka lainnya yang bekerja, belajar, dan hidup di sekitar mereka.
Kumpulan Umum Penduduk Area Air Sugihan (KUPAAS) l Facebook
Semoga Dapat Mempertemukan Anda Dengan Kerabat Anda...
Facebook adalah sarana sosial yang menghubungkan orang-orang dengan teman dan rekan mereka lainnya yang bekerja, belajar, dan hidup di sekitar mereka.
Mungkinkah Ini Awal Yang Lebih Baik?
Sebanyak 19 desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), seperti Desa Negri Sakti, Pengkalan Sakti dan Banyu Biru, sampai saat ini masih terisolir, karena sarana infrastruktur yang ada di wilayah itu jauh tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
Kondisi ini diungkapkan anggota DPRD OKI dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Mahidin, Senin (18/12). “Kami berani mengatakan kecamatan tersebut terisolir setelah berkunjung langsung ke Air Sugihan dalam kegiatan reses beberapa hari lalu,” ungkapnya.
Menurutnya dari hasil reses tersebut, pihaknya menilai kalau sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Air Sugihan saat ini masih sangat jauh tertinggal dibandingkan kecamatan lain di OKI, padahal kawasan itu telah berstatus kecamatan sejak puluhan tahun silam.
Akses sebagian besar jalan utama di Kecamatan Air Sugihan, lanjutnya, sampai saat ini belum diaspal, sehingga saat musim hujan sulit dilewati kendaraan, karena jalannya becek dan digenangi air.
“Bayangkan saja jalan protokol di ibukota kecamatan saja sampai saat ini belum ada yang diaspal, apalagi di wilayah pelosok, ” sesalnya.
Selain itu, katanya lagi, seluruh desa yang ada di kecamatan tersebut sampai saat ini juga belum ada yang berlistrik, sehingga masyarakat setempat terpaksa harus membeli mesin genset atau menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk menerangi rumahnya.
“Setahu saya hanya sebagian kecil saja warga di kecamatan itu yang memiliki mesin genset sendiri atau pun PLTS, sedangkan masyarakat lainnya terpaksa harus menyewa listrik ke tetangganya dengan biaya Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bulan,” ungkapnya menyayangkan kondisi itu.
Ironisnya lagi, tambahnyanya, aliran listrik itu terbatas, karena hanya mengandalkan pembangkit dari mesin genset dan PLTS saja, sehingga warga hanya bisa menyalakan lampu dan listrik saat malam hari sampai pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, kata Akhmad, pemilik mesin genset dan PLTS tersebut akan langsung mematikan sambungan listrik ke tetangganya, sehingga warga yang hidup pas-pasan terpaksa harus tidur di bawah penerangan lampu serongkeng saat malam hari.
Ironisnya pula, jumlah puskesmas dan tenaga medis yang ada di Kecamatan Air Sugihan sampai saat ini juga masih minim sekali, sehingga kalau ada penduduk setempat yang mengalami sakit berat terpaksa harus berobat ke Palembang dengan biaya lumayan besar.
“Jarak tempuh dari Air Sugihan ke Palembang mencapai dua jam dan hanya bisa dilalui lewat jalur sungai dengan naik speed boad dan setiap penumpang wajib membayar ongkos Rp50 ribu untuk sekali jalan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, sarana dan prasana pendidikan yang ada di Kecamatan Air Sugihan juga jauh tertinggal dibandingkan di kecamatan lainnya, karena sebagian besar tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di wilayah tersebut jarang datang untuk menunaikan tugasnya.
Sementara di Kecamatan Sirah Pulau Padang dan Jejawi pembangunannya sudah mulai sejajar dengan ibukota Kabupaten OKI, yakni Kecamatan Kayuagung, tetapi warga setempat meminta agar pemerintah daerah segera membangun sarana lampu jalan guna menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di daerah itu.
Menyikapi hal itu, kata Akhmad manambahkan, pihaknya telah melaporkan seluruh aspirasi yang disampaikan warga tersebut kepada unsur pimpinan dan dewan setempat bertekad bakal memperjuangkan masukan tersebut.
“Kami akan terus mendesak agar Pemkab OKI terhitung 2010 nanti memprioritaskan pembangunan di Kecamatan Air Sugihan, sehingga kawasan itu tidak terisolir lagi,” tandasnya. (Irawan).
sumber: I N D O W A R T A
Sabtu, 15 Mei 2010
Kapan Titik Terang Menuju Kemakmuran Air Sugihan?
Andai saja anda pernah ngobrol dengan kaum tani di Jalur-jalur di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan maka terasa bahwa situasi ekstrim akan menghadang kehidupan mereka dewasa. Penghidupan yang semakin rapuh karena kenaikan harga BBM.
Dalam sebuah analisa ekonomi partisipatif yang pernah saya lakukan dengan kaum tani di dusun III & IV Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan, mereka dengan sadar berkesimpulan bahwa setiap musim tanam tiba, ada 780 juta rupiah uang yang mengalir ke luar dusun mereka. Hanya 2 dusun dengan total lahan 512 ha!
Jika lahan restan yang ada di dua dusun itu mereka garap, maka uang yang keluar mencapai 1,3 milyar rupiah. Uang 1,3 milyar yang mengalir ke luar dusun ini adalah untuk membeli racun rumput, benih, pupuk dan pestisida. Kalau ada dana mengalir yang ‘lengket’ maka dipastikan itu untuk para pedagang pupuk, bibit atau herbisida.
Rata-rata petani di Dusun III & IV Desa Nusantara memiliki 3 ha lahan. Sebelum BBM naik, untuk setiap hektar lahan, diperlukan modal minimal 3,3 juta rupiah. Modal ini diperlukan untuk herbisida, olah tanah, benih, ongkos tanam, perawatan dan pemupukan, grentek dan biaya ngarit (panen). Pada saat panen, rata-rata produksi padi 40 karung gabah kering giling per hektar. Dari 40 karung ini mereka memperolah uang sebesar 4 juta rupiah. Ini kalau situasi normal.
Andai semuanya berjalan baik, maka musim panen (Desember-Februari) mereka akan mendapat 2,1 juta untuk 3 ha lahan. Tentu sebagian besar beras ini tidak dijual melainkan sebagai persediaan untuk pangan dan untuk dibarterkan membeli kebutuhan lain. Dengan 2,1 juta inilah modal hidup mereka selama 6 bulan ke depan.
Kalau mau dirata-ratakan maka pendapatan mereka adalah 350 ribu per bulan. Ini jika produksi padi 40 karung per hektar dan jika mereka tidak pinjam di ”bank 46”; pinjam 4 kembali 6 dan dibayar saat panen (yarnen). Sekali lagi keuntungan ini jika kondisi normal dan modal tanam masih ada.
Tetapi pada panen Desember-Februari 2008, produksi padi per hektar hanya mencapai 30 karung per hektar. Bahkan ada yang hanya mendapat 16 karung per hektar. Cuaca berbalik kebiasaannya, mereka menanam padi tetapi curah hujan tidak ada. Begitu tiba saat panen curah hujan berlimpah. Hal ini membuat sawah terendam dan kualitas gabah tidak kering.
Kenyataannya 90% petani adalah peminjam di tengkulak dengan sistem yarnen. Pada saat gagal panen tersebut untuk melunasi hutang-hutang yang digunakan untuk modal usaha, sawah 9 hektar milik 9 keluarga di 2 dusun itu harus tergadai.
Tanah Air Ku
Bagi masyarakat Air Sugihan, tanah dimana mereka berpijak adalah tanah gambut dengan keasaman organik yang tinggi. Di bawah lapisan tanah ada senyawa pirit. Pada tahun 80 an pemerintah membuat kanal-kanal dan parit-parit kecil yang ribuan jumlahnya. Berharap tata kelola air mikro berfungsi.
Tetapi harapan itu tidak terjadi. Air dari lahan merembes ke saluran parit-parit yang menyebabkan lahan menjadi kering. Ini petaka bagi mereka. Karena lahan kering, senyawa pirit dilapisan bawah tanah akan teroksidasi dengan udara. Pirit adalah racun yang akan mematikan seluruh tanaman di atasnya, terutama padi.
Air berlimpah di sekitar mereka. Bahkan musim kemarau sekalipun. Tetapi semakin curah hujan tidak ada maka air disekitar mereka semakin berbahaya. Bagi tanaman dan tentu saja bagi manusia.
Dengan iklim global yang telah berubah ekstrim ini, kendali petani untuk beradaptasi di tanah gambut, aluvial rawa dan senyawa pirit dibawahnya bukanlah pekerjaan mudah. Tetapi tidak ada pilihan, hanya tanah inilah tempat tinggal dan harta mereka. Dan kepada tanah seperti inilah investasi serta kehidupan masa depan mereka gantungkan.
Bangsaku
Pada tanggal 3 Juni 2008 ada 20 kelompok tani yang meminta Bupati OKI meresmikan program Agro-Ternak untuk Pertanian yang berkelanjutan. Ide program ini mungkin sedikit ambisius, yakni mensubstitusi pupuk kimia dengan pupuk kompos. Mereka membangun home industri kompos dan hampir seribu ternak kambing akan menjadi pendukung utama.
Program ini juga merencakan sekolah lapang-sekolah lapang, agar mereka semakin memahami kondisi bertani di atas tanah gambut dan air payau. Filosofinya adalah alam (termasuk ternak) pasti memberikan solusi. Tujuan akhirnya adalah ketahanan pangan dan mengakhiri kemiskinan. Salah satu NGO Internasional, Heifer Internasional berhasil mereka yakinkan untuk mendukung berbagai program yang telah di rancang.
Selagi mereka memulai inisiasi-inisiasi baru untuk membangun penghidupan yang lebih baik, Pemerintah menaikkan harga BBM. Sekarang harga bensin di Desa Nusantara minimal Rp. 9.000.- Solar Rp. 7.500. Minyak gorang curah Rp. 14.000 per liter. Bawang 12 ribu per kilogram.
Transport kepalembang (sebagai kota paling dekat) yang hanya dapat dijangkau dengan ketek sekarang menjadi 140 ribu pulang pergi atau 40% dari pendapatan mereka per bulan. Efek domino yang pasti dari kenaikan BBM adalah mahalnya herbisida, bibit dan pupuk.
Susah payah untuk beradaptasi dengan beratnya kondisi alam bukan satu-satunya. Saat ini mereka juga harus beradaptasi kembali karena hidup sebagai sebuah bangsa. Sebuah bangsa yang mencari jalan pintas dan mudah, yakni mengotak atik subsidi BBM untuk mengurangi beban defisit APBN dan menimbulkan harga-harga kebutuhan dasar tidak terjangkau.
Pasti Masih Ada Harapan
Pada waktu kenaikan BBM sebelumnya, masyarakat di Desa Nusantara dengan cerdas menggunakan dana kompensasi BBM untuk mengatasi persoalan air bersih. Walau muncul beberapa keretakan sosial karena dana kompensasi, tetapi paling tidak mereka berhasil sebagai sebuah komunitas membuat bak-bak penampungan di setiap rumah untuk menampung air hujan. Memang bak penampungan ini tidak menjamin ketersediaan air bersih sepanjang tahun. Tetapi cukuplah untuk air minum tiap keluarga
Sebentar lagi mereka akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Tentu pasti ada keretakan sosial akibat bantuan tunai ini. Karena pasti tidaklah sempurna adaptasi mereka berhadapan dengan bangsa yang menggelar pertunjukkan bahwa uang tunai dapat menahan kerentanan kaum miskin. Atau uang tunai mampu menjadi jaring pengaman sosial.
Saya hendak mencuplik salah satu visi kelompok desa Nusantara, yakni: “Mampu memaksimalkan lahan yang dimiliki dan menjadi petani mandiri; dengan kekuatan sendiri dapat memproduksi pupuk kompos, pestisida dan benih sendiri. Memiliki industri pupuk kompos, memiliki jumlah ternak yang mencukupi untuk mendukung produksi pupuk kompos dan menerapkan teknologi tepat guna dalam pertanian”
Mengakhiri tulisan ini dengan keyakinan, bahwa: Jika puluhan tahun mereka telah mampu beradaptasi dan meneruskan kehidupan dengan segala suka duka di atas tanah gambut dan air yang payau yang memiliki zat karat tinggi. Pasti mereka memiliki modal sosial yang kuat untuk mampu beradaptasi sebagai bangsa dengan kenaikan BBM-nya, hiruk pikuk pilkada dengan segala janji-janjinya. Seraya terus bekerja untuk mengejar visi yang telah mereka buat.
Dalam sebuah analisa ekonomi partisipatif yang pernah saya lakukan dengan kaum tani di dusun III & IV Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan, mereka dengan sadar berkesimpulan bahwa setiap musim tanam tiba, ada 780 juta rupiah uang yang mengalir ke luar dusun mereka. Hanya 2 dusun dengan total lahan 512 ha!
Jika lahan restan yang ada di dua dusun itu mereka garap, maka uang yang keluar mencapai 1,3 milyar rupiah. Uang 1,3 milyar yang mengalir ke luar dusun ini adalah untuk membeli racun rumput, benih, pupuk dan pestisida. Kalau ada dana mengalir yang ‘lengket’ maka dipastikan itu untuk para pedagang pupuk, bibit atau herbisida.
Rata-rata petani di Dusun III & IV Desa Nusantara memiliki 3 ha lahan. Sebelum BBM naik, untuk setiap hektar lahan, diperlukan modal minimal 3,3 juta rupiah. Modal ini diperlukan untuk herbisida, olah tanah, benih, ongkos tanam, perawatan dan pemupukan, grentek dan biaya ngarit (panen). Pada saat panen, rata-rata produksi padi 40 karung gabah kering giling per hektar. Dari 40 karung ini mereka memperolah uang sebesar 4 juta rupiah. Ini kalau situasi normal.
Andai semuanya berjalan baik, maka musim panen (Desember-Februari) mereka akan mendapat 2,1 juta untuk 3 ha lahan. Tentu sebagian besar beras ini tidak dijual melainkan sebagai persediaan untuk pangan dan untuk dibarterkan membeli kebutuhan lain. Dengan 2,1 juta inilah modal hidup mereka selama 6 bulan ke depan.
Kalau mau dirata-ratakan maka pendapatan mereka adalah 350 ribu per bulan. Ini jika produksi padi 40 karung per hektar dan jika mereka tidak pinjam di ”bank 46”; pinjam 4 kembali 6 dan dibayar saat panen (yarnen). Sekali lagi keuntungan ini jika kondisi normal dan modal tanam masih ada.
Tetapi pada panen Desember-Februari 2008, produksi padi per hektar hanya mencapai 30 karung per hektar. Bahkan ada yang hanya mendapat 16 karung per hektar. Cuaca berbalik kebiasaannya, mereka menanam padi tetapi curah hujan tidak ada. Begitu tiba saat panen curah hujan berlimpah. Hal ini membuat sawah terendam dan kualitas gabah tidak kering.
Kenyataannya 90% petani adalah peminjam di tengkulak dengan sistem yarnen. Pada saat gagal panen tersebut untuk melunasi hutang-hutang yang digunakan untuk modal usaha, sawah 9 hektar milik 9 keluarga di 2 dusun itu harus tergadai.
Tanah Air Ku
Bagi masyarakat Air Sugihan, tanah dimana mereka berpijak adalah tanah gambut dengan keasaman organik yang tinggi. Di bawah lapisan tanah ada senyawa pirit. Pada tahun 80 an pemerintah membuat kanal-kanal dan parit-parit kecil yang ribuan jumlahnya. Berharap tata kelola air mikro berfungsi.
Tetapi harapan itu tidak terjadi. Air dari lahan merembes ke saluran parit-parit yang menyebabkan lahan menjadi kering. Ini petaka bagi mereka. Karena lahan kering, senyawa pirit dilapisan bawah tanah akan teroksidasi dengan udara. Pirit adalah racun yang akan mematikan seluruh tanaman di atasnya, terutama padi.
Air berlimpah di sekitar mereka. Bahkan musim kemarau sekalipun. Tetapi semakin curah hujan tidak ada maka air disekitar mereka semakin berbahaya. Bagi tanaman dan tentu saja bagi manusia.
Dengan iklim global yang telah berubah ekstrim ini, kendali petani untuk beradaptasi di tanah gambut, aluvial rawa dan senyawa pirit dibawahnya bukanlah pekerjaan mudah. Tetapi tidak ada pilihan, hanya tanah inilah tempat tinggal dan harta mereka. Dan kepada tanah seperti inilah investasi serta kehidupan masa depan mereka gantungkan.
Bangsaku
Pada tanggal 3 Juni 2008 ada 20 kelompok tani yang meminta Bupati OKI meresmikan program Agro-Ternak untuk Pertanian yang berkelanjutan. Ide program ini mungkin sedikit ambisius, yakni mensubstitusi pupuk kimia dengan pupuk kompos. Mereka membangun home industri kompos dan hampir seribu ternak kambing akan menjadi pendukung utama.
Program ini juga merencakan sekolah lapang-sekolah lapang, agar mereka semakin memahami kondisi bertani di atas tanah gambut dan air payau. Filosofinya adalah alam (termasuk ternak) pasti memberikan solusi. Tujuan akhirnya adalah ketahanan pangan dan mengakhiri kemiskinan. Salah satu NGO Internasional, Heifer Internasional berhasil mereka yakinkan untuk mendukung berbagai program yang telah di rancang.
Selagi mereka memulai inisiasi-inisiasi baru untuk membangun penghidupan yang lebih baik, Pemerintah menaikkan harga BBM. Sekarang harga bensin di Desa Nusantara minimal Rp. 9.000.- Solar Rp. 7.500. Minyak gorang curah Rp. 14.000 per liter. Bawang 12 ribu per kilogram.
Transport ke
Pasti Masih Ada Harapan
Pada waktu kenaikan BBM sebelumnya, masyarakat di Desa Nusantara dengan cerdas menggunakan dana kompensasi BBM untuk mengatasi persoalan air bersih. Walau muncul beberapa keretakan sosial karena dana kompensasi, tetapi paling tidak mereka berhasil sebagai sebuah komunitas membuat bak-bak penampungan di setiap rumah untuk menampung air hujan. Memang bak penampungan ini tidak menjamin ketersediaan air bersih sepanjang tahun. Tetapi cukuplah untuk air minum tiap keluarga
Sebentar lagi mereka akan mendapatkan bantuan langsung tunai. Tentu pasti ada keretakan sosial akibat bantuan tunai ini. Karena pasti tidaklah sempurna adaptasi mereka berhadapan dengan bangsa yang menggelar pertunjukkan bahwa uang tunai dapat menahan kerentanan kaum miskin. Atau uang tunai mampu menjadi jaring pengaman sosial.
Saya hendak mencuplik salah satu visi kelompok desa Nusantara, yakni: “Mampu memaksimalkan lahan yang dimiliki dan menjadi petani mandiri; dengan kekuatan sendiri dapat memproduksi pupuk kompos, pestisida dan benih sendiri. Memiliki industri pupuk kompos, memiliki jumlah ternak yang mencukupi untuk mendukung produksi pupuk kompos dan menerapkan teknologi tepat guna dalam pertanian”
Mengakhiri tulisan ini dengan keyakinan, bahwa: Jika puluhan tahun mereka telah mampu beradaptasi dan meneruskan kehidupan dengan segala suka duka di atas tanah gambut dan air yang payau yang memiliki zat karat tinggi. Pasti mereka memiliki modal sosial yang kuat untuk mampu beradaptasi sebagai bangsa dengan kenaikan BBM-nya, hiruk pikuk pilkada dengan segala janji-janjinya. Seraya terus bekerja untuk mengejar visi yang telah mereka buat.
Mengungkit Kelaparan Air Sugihan 1991
Kelaparan warga transmigrasi Airsugihan pada 1991. Berita ini menjadi simpang siur sejumlah media lokal dan Jakarta , terutama mengenai jumlah korban meninggal dunia. Beberapa koran memberitakan 30 warga trans meninggal kelaparan, ada yang menyebutkan tujuh meninggal. Tapi saat itu Teje memberitakan cuma 3 yang meninggal dunia.
Tak jelas benar kapan bulgur "lenyap" dari pasar. Tapi, di jaman Orba ini, rupanya masih banyak cerita "seram" tentang makanan rakyat di kala kekeringan berkepanjangan melanda. Contohnya yang terjadi di daerah transmigrasi Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada tahun 1991. Paceklik yang panjang memaksa penduduk makan umbut pisang, umbut kelapa, dan umbi-umbian yang lain. Menurut pemerintah setempat, lima orang meninggal, sementara rakyat daerah itu menyebutkan bahwa korban tewas mencapai 23-30 orang.
Kayu Agung semakin marak. Begitupun pemba-ngunan di OKI, semakin hari terus mengalami perkem-bangan. Tidak lagi terdengar, daerah yang didominasi oleh rawa ini mengalami kelaparan, seperti di Air Sugihan pada tahun 1991 silam.
Bahkan, kini Air Sugihan tidak lagi berkutat memerangi kelaparan, melain-kan telah menjadi daerah percontohan penggunan pem-bangkit listrik tenaga angin.
DiBalik Kelaparan Air Sugihan 1991
INI kisah lain dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kholidy Mohammad, Ketua LSM Bangun Lingkungan dan Cipta Sejahtera, Kayuagung, diseret ke pengadilan gara-gara mengumpulkan 1.185 sertifikat tanah milik penduduk Airsugihan. Ia didakwa Jaksa Nyonya Rusmaniah Wahab di Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa pekan lalu, melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. ''Terdakwa melawan hak memiliki sertifikat tanah kepunyaan penduduk Airsugihan untuk mencari bantuan,'' tuduhan Rusmaniah. Betulkah? Sertifikat itu, menurut Kholidy, diserahkan penduduk kepadanya untuk digunakan sebagai agunan dalam mencari bantuan bagi penduduk yang kelaparan. Ceritanya, pada awal 1991 lalu, 18 desa di Kecamatan Airsugihan gagal panen. Akibatnya, penduduk, yang berjumlah sekitar 9.700 jiwa itu kekurangan bahan pangan. ''Kami bertahan hidup hanya dengan makan bonggol pisang,'' ujar seorang penduduk. Laporan tentang rawan pangan di Airsugihan yang disampaikan penduduk ke berbagai instansi ternyata tidak mendapat perhatian. Lalu, tiga pemuka desa (Kyai Ali Lukman, pemimpin pondok pesantren Tohirin, Kepala KUD merangkap pemimpin Madrasah Ibtidaiyah dan Ali Ukas) mencoba membantu warga desa dengan mengagunkan sertifikat tanah milik mereka ke bank. Tapi, tak satu pun bank yang mau mengeluarkan kredit. Padahal, penduduk butuh bibit padi, beras, dan obat-obatan. Lalu, atas saran H. Djakfar Siddik, Ketua Fraksi Karya Pembangunan DPRD OKI, ketiga pemuka masyarakat tadi dipertemukan dengan Kholidy. LSM Bangun Lingkungan, yang berdiri pada 1988, adalah mitra pemerintah daerah dalam bidang pelestarian lingkungan serta penanggulangan perambah hutan dan petani berpindah. Lantaran Bangun Lingkungan tak punya dana, Kholidy lalu menemui Yayasan Pansos Bodronoyo, yang biasa menyalurkan bantuan di Palembang. Waktu itu, kabarnya, Kholidy menawarkan sertifikat tanah penduduk sebagai jaminannya. ''Kami siap membantu, dan tak perlu sertifikat sebagai jaminannya,'' ujar A.L. Sitinjak, pimpinan Yayasan Pansos Bodronoyo. Berita gembira itu segera merebak di Airsugihan. Awal Oktober 1991, Ali Lukman, Tohirin, dan Ali Ukas kembali menemui Kholidy dengan membawa surat permohonan bantuan yang ditandatangani Camat Airsugihan, Zainu Alie, bersama empat kepala desa, plus 1.185 sertifikat tanah penduduk. Sebulan kemudian, Camat Zainu Alie memberi izin kepada LSM Bangun Lingkungan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat Airsugihan. Berdasarkan surat izin dari Camat Airsugihan itu, Kholidy menemui Kakanwil Departemen Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Djasngadi, untuk minta bantuan. Kanwil Depsos, menurut Djasngadi, mau memberikan bantuan asal ada rekomendasi dari Bupati OKI. ''Beras di sini banyak. Asal ada rekomendasi dari Bupati, kami bantu,'' ujarnya. Namun, Kholidy gagal mendapatkan rekomendasi bupati itu. ''Empat kali kami mendatangi Bupati di kantor maupun di rumahnya, selalu gagal,'' katanya kepada TEMPO. Tak disebutkan alasan Bupati OKI, A. Rasyid Rais, tak menerima pemimpin LSM Bangun Lingkungan itu. Selang beberapa waktu kemudian, peristiwa kelaparan yang melanda Airsugihan itu bermunculan di media, sehingga Camat Zainu Alie menarik kembali surat izin yang diberikan kepada Bangun Lingkungan. Pansos Bodronoyo juga ikut-ikutan membatalkan pemberian bantuan. Tak lama setelah itu, Kholidy dan ketiga tokoh masyarakat Airsugihan tadi ditahan di Kodim, dan kemudian disidik polisi. Dari empat yang ditahan itu, menurut hasil penyidikkan polisi, hanya Kholidy yang patut diadili. Tiga orang lainnya dibebaskan. Pada waktu pemeriksaan, polisi menyita semua sertifikat tanah yang disebut-sebut diserahkan penduduk secara sukarela kepada pimpinan LSM Bangun Lingkungan itu untuk kemudian dikembalikan ke pemiliknya. Di pengadilan, Kholidy, ayah empat anak itu, menolak semua dakwaan jaksa. ''Jaksa salah alamat. Saya kan cuma menyampaikan keluhan penduduk yang kelaparan agar mendapat perhatian,'' ujar Kholidy. Sertifikat tanah yang berada di tangannya, tambahnya, diserah penduduk atas inisiatif sendiri. Pengacara Bambang Hariyanto, yang mendampingi Kholidy, menilai dakwaan Jaksa Rusmaniah tersebut ngawur. ''Terdakwa tidak melawan hak. Sertifikat itu diberikan atas inisiatif penduduk. Jadi, tak ada pihak yang dirugikan,'' katanya. Hanya saja, tak disebutkan, kalau memang Kholidy ikhlas membantu, kenapa sertifikat tanah yang diserahkan penduduk itu tak ditolaknya saja. Ada yang menduga, Kholidy diseret ke pengadilan gara-gara kasus kelaparan di Airsugihan menjadi berita di media massa. ''Ketika Muspida OKI memberi wejangan di Airsugihan, Bupati wanti-wanti agar penduduk jangan memberi keterangan apa-apa kepada wartawan,'' ujar seorang penduduk Airsugihan yang menghadiri pertemuan tersebut. Dugaan itu dibantah Kepala Humas Pemda Kabupaten OKI, Saiful Ardan. Kholidy, katanya, diadili bukan gara-gara media massa memberitakan kelaparan di Airsugihan, tapi lantaran punya keinginan untuk mencari keuntungan pribadi. Entah mana yang betul, kita tunggu keputusan hakim. Hasan Syukur.
sumber: Majalah Tempo Online
sumber: Majalah Tempo Online
Sistem Sonor Di Air Sugihan
Sonor adalah sistem penanaman padi tradisional di areal rawa,
yang hanya dilakukan pada saat musim kemarau panjang (paling
sedikit ada 5-6 bulan kering). Api digunakan dalam persiapan
lahan. Sebanyak mungkin areal rawa dibakar tanpa usaha untuk
mengontrol pembakaran. Padi ditanam dengan cara disebar. Sistem
sonor ini menggunakan tenaga kerja dan input pertanian yang
rendah. Tidak ada kegiatan pemeliharaan seperti pemupukan. Petani
hanya menyebar bibit, kemudian ditinggalkannya sekitar 6 bulan,
dan kembali untuk memanen. Saat ini beberapa petani mencoba
untuk melakukan sistem tugal, terutama petani transmigran yang
menguasai lahan yang terbatas.
Hampir semua masyarakat/petani lokal melakukan sonor pada
musim kemarau panjang. Di Air Sugihan, Talang Nagka, Rambai
Sumsel, masyakat lokal telah mengusahakannya sejak puluhan
tahun di ekosistem rawa potensial sonor untuk ketahanan pangan
rakyat. Produksi padi sonor sangat penting untuk konsumsi pangan
masyarakat, karena tidak ada alternatif lain untuk menanam padi
pada saat musim kemarau yang sangat panjang. Kegiatan persiapan
lahan dilakukan pada sekitar akhir September sampai akhir Oktober.
Pada saat masa bera, yaitu menunggu musim kemarau panjang
yang memungkinkan sonor dilakukan kembali, regenerasi beberapa
vegetasi muncul seperti tumbuhan herbal yaitu ; Heleocharis
fi stulosa, Scleria multifoliata, dan Blechnum orientale; tumbuhan kayu
yaitu Melastoma malabathricum and Melaleuca cajuputi.
sumber: Setara Jambi
yang hanya dilakukan pada saat musim kemarau panjang (paling
sedikit ada 5-6 bulan kering). Api digunakan dalam persiapan
lahan. Sebanyak mungkin areal rawa dibakar tanpa usaha untuk
mengontrol pembakaran. Padi ditanam dengan cara disebar. Sistem
sonor ini menggunakan tenaga kerja dan input pertanian yang
rendah. Tidak ada kegiatan pemeliharaan seperti pemupukan. Petani
hanya menyebar bibit, kemudian ditinggalkannya sekitar 6 bulan,
dan kembali untuk memanen. Saat ini beberapa petani mencoba
untuk melakukan sistem tugal, terutama petani transmigran yang
menguasai lahan yang terbatas.
Hampir semua masyarakat/petani lokal melakukan sonor pada
musim kemarau panjang. Di Air Sugihan, Talang Nagka, Rambai
Sumsel, masyakat lokal telah mengusahakannya sejak puluhan
tahun di ekosistem rawa potensial sonor untuk ketahanan pangan
rakyat. Produksi padi sonor sangat penting untuk konsumsi pangan
masyarakat, karena tidak ada alternatif lain untuk menanam padi
pada saat musim kemarau yang sangat panjang. Kegiatan persiapan
lahan dilakukan pada sekitar akhir September sampai akhir Oktober.
Pada saat masa bera, yaitu menunggu musim kemarau panjang
yang memungkinkan sonor dilakukan kembali, regenerasi beberapa
vegetasi muncul seperti tumbuhan herbal yaitu ; Heleocharis
fi stulosa, Scleria multifoliata, dan Blechnum orientale; tumbuhan kayu
yaitu Melastoma malabathricum and Melaleuca cajuputi.
sumber: Setara Jambi
Langganan:
Postingan (Atom)