Kumpulan Penggalan Artikel Air Sugihan

Asalamualaikum wr. wb

Selamat datang di "KUPAAS" sebuah blog yang saya ciptakan untuk masyarakat air sugihan, blog ini adalah sebuah rintisan oleh karena itu mohon maaf jika banyak kesalahan mohon saran dan kritiknya agar saya dapat memperbaikinya,, semua isi artikel ini di dapat dari sumber lain, baik web link maupun warga setempat, dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan saran maupun kritiknya.

"Kesuksesan akan Menghampiri dari Hal Kecil"

Wasalam.

Minggu, 30 Mei 2010

Kabar Pemekaran Pantai Timur

“Hasil rapat ini akan dibawa ke Pemerintah Kabupaten OKI, DPD RI dan DPRD OKI untuk dilaporkan. Setelah ditindak lanjuti DPD RI hasil rapat tersebut selanjutnya akan di akan di laporkan ke Gubernur Sumsel,” kata Anggota DPRD Sumsel dari Dapil OKI dan OI, H Ali Imron Bayin.

Menurut anggota fraksi PKS DPRD Sumsel tersebut, latar belakang pemekaran tersebut adanya sejumlah daerah pesisir yang bisa di kategorikan sangat terisolir seperti wilayah timur terutama di kecamatan air sugihan dan sungai menang. “Atas dasar hal tersebut kita berinisiatif  untuk mendorong pemekaran wilayah kabupaten OKI. Dengan begitu kita bisa lebih otonom. Selama ini rentan kendali jarak ke ibukota pemerintahan terlalu jauh, sehingga kita memandang perlu ada pemekaran,” katanya.

Senada di katakan Anggota DPRD Sumsel (dapil OKI dan OI), Fikri Juhan yang mengatakan, dewan sepakat dengan proses pemekaran Kabupaten Pantai Timur karena telah memenuhi persyaratan dan aturan dari pemerintah.

“Dewan prinsipnya mendukung pemekaran itu selama itu sesuai dengan aturan dan benar benar berasal dari aspirasi masyarakat. Kita lihat ini sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan,” katanya

Ketua Presidium pemekaran Kabupaten Pantai Timur, Sang Dewi Rusmin Nuryadin menjelaskan, saat ini luas wilayah kabupaten OKI sebesar 18 ribu KM persegi dengan 18 kecamatan. Daerah yang akan di mekarkan terdiri dari lima Kecamatan yang terdiri dari Air Sugihan, Sungai Menang, Cengal, Pangkal Lampam, dan Tulung Selapan.

sumber : S R I P O

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dilarang Keras Menggunakan kata-kata "SARA"