INI kisah lain dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kholidy Mohammad, Ketua LSM Bangun Lingkungan dan Cipta Sejahtera, Kayuagung, diseret ke pengadilan gara-gara mengumpulkan 1.185 sertifikat tanah milik penduduk Airsugihan. Ia didakwa Jaksa Nyonya Rusmaniah Wahab di Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa pekan lalu, melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. ''Terdakwa melawan hak memiliki sertifikat tanah kepunyaan penduduk Airsugihan untuk mencari bantuan,'' tuduhan Rusmaniah. Betulkah? Sertifikat itu, menurut Kholidy, diserahkan penduduk kepadanya untuk digunakan sebagai agunan dalam mencari bantuan bagi penduduk yang kelaparan. Ceritanya, pada awal 1991 lalu, 18 desa di Kecamatan Airsugihan gagal panen. Akibatnya, penduduk, yang berjumlah sekitar 9.700 jiwa itu kekurangan bahan pangan. ''Kami bertahan hidup hanya dengan makan bonggol pisang,'' ujar seorang penduduk. Laporan tentang rawan pangan di Airsugihan yang disampaikan penduduk ke berbagai instansi ternyata tidak mendapat perhatian. Lalu, tiga pemuka desa (Kyai Ali Lukman, pemimpin pondok pesantren Tohirin, Kepala KUD merangkap pemimpin Madrasah Ibtidaiyah dan Ali Ukas) mencoba membantu warga desa dengan mengagunkan sertifikat tanah milik mereka ke bank. Tapi, tak satu pun bank yang mau mengeluarkan kredit. Padahal, penduduk butuh bibit padi, beras, dan obat-obatan. Lalu, atas saran H. Djakfar Siddik, Ketua Fraksi Karya Pembangunan DPRD OKI, ketiga pemuka masyarakat tadi dipertemukan dengan Kholidy. LSM Bangun Lingkungan, yang berdiri pada 1988, adalah mitra pemerintah daerah dalam bidang pelestarian lingkungan serta penanggulangan perambah hutan dan petani berpindah. Lantaran Bangun Lingkungan tak punya dana, Kholidy lalu menemui Yayasan Pansos Bodronoyo, yang biasa menyalurkan bantuan di Palembang. Waktu itu, kabarnya, Kholidy menawarkan sertifikat tanah penduduk sebagai jaminannya. ''Kami siap membantu, dan tak perlu sertifikat sebagai jaminannya,'' ujar A.L. Sitinjak, pimpinan Yayasan Pansos Bodronoyo. Berita gembira itu segera merebak di Airsugihan. Awal Oktober 1991, Ali Lukman, Tohirin, dan Ali Ukas kembali menemui Kholidy dengan membawa surat permohonan bantuan yang ditandatangani Camat Airsugihan, Zainu Alie, bersama empat kepala desa, plus 1.185 sertifikat tanah penduduk. Sebulan kemudian, Camat Zainu Alie memberi izin kepada LSM Bangun Lingkungan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat Airsugihan. Berdasarkan surat izin dari Camat Airsugihan itu, Kholidy menemui Kakanwil Departemen Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Djasngadi, untuk minta bantuan. Kanwil Depsos, menurut Djasngadi, mau memberikan bantuan asal ada rekomendasi dari Bupati OKI. ''Beras di sini banyak. Asal ada rekomendasi dari Bupati, kami bantu,'' ujarnya. Namun, Kholidy gagal mendapatkan rekomendasi bupati itu. ''Empat kali kami mendatangi Bupati di kantor maupun di rumahnya, selalu gagal,'' katanya kepada TEMPO. Tak disebutkan alasan Bupati OKI, A. Rasyid Rais, tak menerima pemimpin LSM Bangun Lingkungan itu. Selang beberapa waktu kemudian, peristiwa kelaparan yang melanda Airsugihan itu bermunculan di media, sehingga Camat Zainu Alie menarik kembali surat izin yang diberikan kepada Bangun Lingkungan. Pansos Bodronoyo juga ikut-ikutan membatalkan pemberian bantuan. Tak lama setelah itu, Kholidy dan ketiga tokoh masyarakat Airsugihan tadi ditahan di Kodim, dan kemudian disidik polisi. Dari empat yang ditahan itu, menurut hasil penyidikkan polisi, hanya Kholidy yang patut diadili. Tiga orang lainnya dibebaskan. Pada waktu pemeriksaan, polisi menyita semua sertifikat tanah yang disebut-sebut diserahkan penduduk secara sukarela kepada pimpinan LSM Bangun Lingkungan itu untuk kemudian dikembalikan ke pemiliknya. Di pengadilan, Kholidy, ayah empat anak itu, menolak semua dakwaan jaksa. ''Jaksa salah alamat. Saya kan cuma menyampaikan keluhan penduduk yang kelaparan agar mendapat perhatian,'' ujar Kholidy. Sertifikat tanah yang berada di tangannya, tambahnya, diserah penduduk atas inisiatif sendiri. Pengacara Bambang Hariyanto, yang mendampingi Kholidy, menilai dakwaan Jaksa Rusmaniah tersebut ngawur. ''Terdakwa tidak melawan hak. Sertifikat itu diberikan atas inisiatif penduduk. Jadi, tak ada pihak yang dirugikan,'' katanya. Hanya saja, tak disebutkan, kalau memang Kholidy ikhlas membantu, kenapa sertifikat tanah yang diserahkan penduduk itu tak ditolaknya saja. Ada yang menduga, Kholidy diseret ke pengadilan gara-gara kasus kelaparan di Airsugihan menjadi berita di media massa. ''Ketika Muspida OKI memberi wejangan di Airsugihan, Bupati wanti-wanti agar penduduk jangan memberi keterangan apa-apa kepada wartawan,'' ujar seorang penduduk Airsugihan yang menghadiri pertemuan tersebut. Dugaan itu dibantah Kepala Humas Pemda Kabupaten OKI, Saiful Ardan. Kholidy, katanya, diadili bukan gara-gara media massa memberitakan kelaparan di Airsugihan, tapi lantaran punya keinginan untuk mencari keuntungan pribadi. Entah mana yang betul, kita tunggu keputusan hakim. Hasan Syukur.
sumber: Majalah Tempo Online
Kumpulan Penggalan Artikel Air Sugihan
Asalamualaikum wr. wb
Selamat datang di "KUPAAS" sebuah blog yang saya ciptakan untuk masyarakat air sugihan, blog ini adalah sebuah rintisan oleh karena itu mohon maaf jika banyak kesalahan mohon saran dan kritiknya agar saya dapat memperbaikinya,, semua isi artikel ini di dapat dari sumber lain, baik web link maupun warga setempat, dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan saran maupun kritiknya.
"Kesuksesan akan Menghampiri dari Hal Kecil"
Wasalam.
Sabtu, 15 Mei 2010
DiBalik Kelaparan Air Sugihan 1991
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang Keras Menggunakan kata-kata "SARA"