Ternyata pembentukan Kecamatan Air Sugihan Bedasarkan Keputusan dari Presiden Republik Indonesia yaitu: Soeharto
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996) Berikut adalah Kutipan dari Surat Tersebut:
(1) Membentuk Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kerta Mukti;
b. Desa Tirta Mulya;
c. Desa Suka Mulya;
d. Desa Jadi Mulya;
e. Desa Marga Tani;
f. Desa Bandar Jaya;
g. Desa Mukti Jaya; *25653 h. Desa Srijaya Baru;
i. Desa Nusantara; j. Desa Nusakarta; k. Desa Banyu Biru; l. Desa Bangunharjo; m. Desa Sidorahayu; n. Desa Panggungharjo; o. Desa Timbulharjo; p. Desa Sidomakmur; q. Desa Saptoharjo; r. Desa Margomulyo; s. Desa Sungai Batang.
(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Versi Lengkap
Dengan ini secara resmi dibentuk kecamatan Air Sugihan Pada Tanggal : 04-Juli-1996
Kumpulan Penggalan Artikel Air Sugihan
Asalamualaikum wr. wb
Selamat datang di "KUPAAS" sebuah blog yang saya ciptakan untuk masyarakat air sugihan, blog ini adalah sebuah rintisan oleh karena itu mohon maaf jika banyak kesalahan mohon saran dan kritiknya agar saya dapat memperbaikinya,, semua isi artikel ini di dapat dari sumber lain, baik web link maupun warga setempat, dan saya ucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan saran maupun kritiknya.
"Kesuksesan akan Menghampiri dari Hal Kecil"
Wasalam.
Minggu, 30 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang Keras Menggunakan kata-kata "SARA"