PP 44/1996, PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996) Tanggal: 4 JULI 1996 (
Kembali ke Daftar Isi
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, *25652 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tugumulyo;
b. Desa Kota Pandan;
c. Desa Tulung Harapan;
d. Desa Cahyatani;
e. Desa Cahyabumi;
f. Desa Cahyamaju;
g. Desa Bumi Agung;
h. Desa Sumber Agung;
i. Desa Tebing Suluh; j. Desa Bumiarjo; k. Desa Dabuk Rejo; l. Desa Sukamulya; m. Desa Kepayang; n. Desa Lubuk Seberuk; o. Desa Sungai Belida; p. Desa Rantau Durian; q. Desa Tanjung Sari; r. Desa Muara Burnai.
(2) Wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kerta Mukti;
b. Desa Tirta Mulya;
c. Desa Suka Mulya;
d. Desa Jadi Mulya;
e. Desa Marga Tani;
f. Desa Bandar Jaya;
g. Desa Mukti Jaya; *25653 h. Desa Srijaya Baru;
i. Desa Nusantara; j. Desa Nusakarta; k. Desa Banyu Biru; l. Desa Bangunharjo; m. Desa Sidorahayu; n. Desa Panggungharjo; o. Desa Timbulharjo; p. Desa Sidomakmur; q. Desa Saptoharjo; r. Desa Margomulyo; s. Desa Sungai Batang.
(2) Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pampangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Makarti Jaya;
b. Desa Tirta Kencana;
c. Desa Pendowo Harjo;
d. Desa Saleh Mulya;
e. Desa Saleh Mukti;
f. Desa Saleh Agung;
g. Desa Saleh Jaya;
h. Desa Upang;
i. Desa Delta Upang; j. Desa Pangestu.
(2) Wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin II.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi dengan wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tebing Bulang;
b. Desa Jirak;
c. Desa Pagar Kaya;
d. Desa Talang Mandung;
e. Desa Kertajaya;
f. Desa Rantau Sialang;
g. Desa Gajah Mati;
h. Desa Sindang Marga;
i. Desa Kertayu; *25654 j. Desa Sukalali; k. Desa Sungai Dua; l. Desa Setia Jaya.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekayu.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Betung;
b. Desa Bengkuang;
c. Desa Tanjung Laut;
d. Desa Sedang;
e. Desa Talang Ipuh;
f. Desa Bukit;
g. Desa Sri Kembang;
h. Desa Lubuk Karet;
i. Desa Durian Daun; j. Desa Lubuk Lancang; k. Desa Pulau Rajak; l. Desa Air Senggeris; m. Desa Rimba Terap; n. Desa Biyuku.
(2) Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin III.
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Tebing Abang;
b. Desa Rantau Bayur;
c. Desa Tanjung Tiga;
d. Desa Tanjung Pasir;
e. Desa Muara Abab;
f. Desa Peldas;
g. Desa Pagar Bulan;
h. Desa Lebong;
i. Desa Lubuk Rengas; j. Desa Tanjung Menang; k. Desa Sejagung; l. Desa Kemang Bejalu; m. Desa Srijaya; n. Desa Sungai Pinang; o. Desa Sementul.
(2) Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Banyuasin III.
*25655 Pasal 7
Dengan dibentuknya Kecamatan Betung dan Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan Banyuasin III dikurangi dengan wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yang meliputi wilayah :
a. Desa Ngulak I;
b. Desa Ngulak II;
c. Desa Ngulak III;
d. Desa Penggage;
e. Desa Jud I;
f. Desa Jud II;
g. Desa Air Balui;
h. Desa Nganti;
i. Desa Ulak Embacang; j. Desa Ngunang; k. Desa Terusan; l. Desa Kemang; m. Desa Tanjung Raya; n. Desa Air Itam; o. Desa Keban I; p. Desa Keban II.
(2) Wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Babat Toman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Pasar Tanjung Enim;
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan;
c. Kelurahan Tanjung Enim;
d. Desa Lingga;
e. Desa Tegalrejo;
f. Desa Keban Agung;
g. Desa Darmo.
(2) Wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tanjung Agung.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
*25656 Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yang meliputi wilayah :
a. Desa Megang Sakti I;
b. Desa Megang Sakti II;
c. Desa Megang Sakti III;
d. Desa Megang Sakti IV;
e. Desa Megang Sakti V;
f. Desa Wonosari;
g. Desa Sumberejo;
h. Desa Jajaran Baru;
i. Desa Pagar Ayu; j. Desa Muara Megang; k. Desa Marga Puspita; l. Desa Tegal Sari; m. Desa Campur Sari; n. Desa Mekar Sari; o. Desa Karya Mulya; p. Desa Rejosari.
(2) Wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Lakitan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulyo.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Betung.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing Abang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I.
*25657 (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), berada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I.
Pasal 12
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Pasal 15
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta *25658 pada tanggal 4 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
Artikelnya bagus gan. salam kenal, gw orang Makarti Jaya.
BalasHapus